HukumWaris
Putusan Pengadilan

285/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor285/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen318.054 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.204.500,00 (satu juta dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →