2853/Pdt.G/2025/PA.Pwd
| Nomor | 2853/Pdt.G/2025/PA.Pwd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pwd |
| Panjang Dokumen | 72.976 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan eksepsi para Tergugat: Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →