HukumWaris
Putusan Pengadilan

2853/Pdt.G/2025/PA.Pwd

Nomor2853/Pdt.G/2025/PA.Pwd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pwd
Panjang Dokumen72.976 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi para Tergugat: Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →