HukumWaris
Putusan Pengadilan

281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen73.803 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor No.Prk/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Awwal 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Terbanding Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); Menghukum Tergugat untuk memberikan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →