281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 73.803 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor No.Prk/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Awwal 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Terbanding Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); Menghukum Tergugat untuk memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →