280/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 280/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 45.916 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II; Menetapkan, menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I (Arda Fitra Jayantaka bin Sugiarto) dan Pemohon II (Diana Wahyuni binti Taryono) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Aydan Ghazwah Atthallah, lahir di Kubu Raya pada tanggal 25 Juni 2022; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00.- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →