HukumWaris
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2026/PA.ME

Nomor27/Pdt.P/2026/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen46.998 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Riski Bin Aswan ) dengan Pemohon II ( Peti Pera Binti Haris ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →