27/Pdt.P/2026/PA.ME
| Nomor | 27/Pdt.P/2026/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 46.998 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Riski Bin Aswan ) dengan Pemohon II ( Peti Pera Binti Haris ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →