HukumWaris
Putusan Pengadilan

2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen31.636 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari para Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp628.000,00 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →