2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 31.636 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2767/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari para Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp628.000,00 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →