HukumWaris
Putusan Pengadilan

273/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor273/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen57.976 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menerima permohonan banding para Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 1623/Pdt.G/2023/PA.Cbd. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rabiulakhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →