273/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 273/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 57.976 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menerima permohonan banding para Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 1623/Pdt.G/2023/PA.Cbd. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rabiulakhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →