HukumWaris
Putusan Pengadilan

272/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor272/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen75.376 karakter

Amar Putusan

Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menetapkan ahli waris dari Amat Kiran alias Parto Rejo bin Pande sebagai berikut : 1. Suratun binti Amat Kiran alias Parto Rejo (Anak Perempuan Kandung) dan 2. Sadiyem binti Amat Kiran alias Parto Rejo (Anak Perempuan Kandung); Menetapkan ahli waris pengganti yang sah dari Sadiyem binti Amat Kiran alias Parto Rejo yaitu : 1.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →