HukumWaris
Putusan Pengadilan

270/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor270/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.MORTB.
Panjang Dokumen147.241 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.MORTB dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.185.000,00-(satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →