270/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 270/Pdt.G/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 147.241 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.MORTB dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.185.000,00-(satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →