HukumWaris
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2026/MS.Bir

Nomor26/Pdt.P/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Bir
Panjang Dokumen18.945 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 26/Pdt.P/2026/MS.Bir dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →