26/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 26/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 38.917 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Nurdin Ibrahim bin Ibrahim Daud ) dengan Pemohon II ( Santi I. Ute binti Ismail Ute ) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2002, di Desa Pongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat; 4. Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp130.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →