2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk
| Nomor | 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 338.654 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian. Menyatakan Wagiman bin Semo Wijoyo telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2016, karena sakit. Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris mustahaq dari Wagiman bin Semo Wijoyo, yaitu: Jumini binti Sankarya (isteri). Pawit (ibu kandung). Saudara kandung sebagai berikut: Manisah binti Semo Wijoyo (saudara kandung). Roniyah binti Semo Wijoyo (saudara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →