HukumWaris
Putusan Pengadilan

262/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor262/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen65.409 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Menetapkan PEWARIS yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2024 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari PEWARIS adalah: 4.1. PEMOHON, sebagai isteri; 4.2. TERMOHON I, sebagai anak perempuan kandung; 4.3. TERMOHON II, sebagai anak laki-laki kandung; 4.4. TERMOHON III, sebagai anak laki-laki kandung; 5. Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →