HukumWaris
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen15.241 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →