25/Pdt.P/2026/PA.Kdi
| Nomor | 25/Pdt.P/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 15.241 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →