25/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 25/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 38.528 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Jupriadi Raup bin Ramang Raup ) dengan Pemohon II ( Desita binti Syahrudin Ageng ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2016 di Desa Bunobogu , Kecamatan Bunobogu , Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 4. Membebankan kepada para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →