25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 25/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 37.432 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →