HukumWaris
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor25/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen37.432 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 204/Pdt.G/2023/PA.ME., tanggal 3 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1444 Hijriah, 3. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →