HukumWaris
Putusan Pengadilan

259/Pdt.P/2022/PA.Kdg

Nomor259/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Kdg
Panjang Dokumen38.388 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yuliadi bin Abdurrahman) dengan Pemohon II (Hartati binti Rasyidi) , yang dilaksanakan pada tanggal08 April 2021 di Desa Amawang kanan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →