259/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 259/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdg |
| Panjang Dokumen | 38.388 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yuliadi bin Abdurrahman) dengan Pemohon II (Hartati binti Rasyidi) , yang dilaksanakan pada tanggal08 April 2021 di Desa Amawang kanan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →