2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk
| Nomor | 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 312.960 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut: a. Benda Tidak Bergerak Sebidang tanah dan bangunan seluas + 540 M2 terletak di Dususn XIII Emplasmen, Desa/Kelurahan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah sekolah SMP PUB 9;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →