HukumWaris
Putusan Pengadilan

256/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor256/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen54.296 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan bahwa permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 831/Pdt.G/ 2023/PA.Kng tanggal 22 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1445 Hijriah; Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →