256/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 256/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 54.296 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan bahwa permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 831/Pdt.G/ 2023/PA.Kng tanggal 22 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1445 Hijriah; Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →