HukumWaris
Putusan Pengadilan

253/Pdt.P/2024/PA.Pyb

Nomor253/Pdt.P/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen64.543 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan Muhammad Rum bin Pungut telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024, sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Rum bin Pungut adalah terdiri dari: a. Suherman Syah Bin Muhammad Rum (anak kandung); b. Mhd. Hamid Saputra Bin Muhammad Rum (anak Kandung); c. Suheri Yono Bin Muhammad Rum (anak kandung); d. Devi Wartini Binti Muhammad Rum (anak kandung); 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →