HukumWaris
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Stg

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Stg
Panjang Dokumen41.339 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →