24/Pdt.P/2026/PA.Prm
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 47.140 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama Aruna Septia Anggraini binti Sepriadi lahir pada tanggal 6 Juli 2020 adalah anak sah dari Perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →