HukumWaris
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen67.874 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan Almarhum Astati Hado Bin Hado Lamoku telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2025, karena sakit ; 3.Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Astati Hado Bin Hado Lamoku adalah : SUPIANI BINTI ASTATI HADO (Perempuan : tanggal lahir 06-08-1981), sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 7271050809250005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Palu tertanggal 08 September 2025 (anak Pertama); MARIATI BINTI…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →