HukumWaris
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Nnk

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen47.103 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →