248/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 248/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 186.617 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III; Dalam Permohonan Sita Menolak permohonan sita para Penggugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.856.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →