HukumWaris
Putusan Pengadilan

248/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor248/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen186.617 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III; Dalam Permohonan Sita Menolak permohonan sita para Penggugat; Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.856.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →