23/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 23/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 50.389 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Jorok telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2023; Menetapkan ahli waris Jorok adalah: Roslina (Pemohon I); Zulkifli (Pemohon II); Arnitati (Pemohon III); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →