HukumWaris
Putusan Pengadilan

23/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor23/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen50.389 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Jorok telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2023; Menetapkan ahli waris Jorok adalah: Roslina (Pemohon I); Zulkifli (Pemohon II); Arnitati (Pemohon III); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →