HukumWaris
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor23/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen27.167 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Bjm ??tanggal 20 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya??ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →