23/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 23/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 27.167 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Bjm ??tanggal 20 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya??ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →