HukumWaris
Putusan Pengadilan

2323/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor2323/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen41.636 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2024/PA.Mks dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262000,00 ( dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →