2323/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 2323/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 41.636 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2323/Pdt.G/2024/PA.Mks dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262000,00 ( dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →