2316/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2316/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 18.331 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →