HukumWaris
Putusan Pengadilan

2316/Pdt.G/2022/PA.Gs

Nomor2316/Pdt.G/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen18.331 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2022/PA.Gs di cabut; 3. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →