HukumWaris
Putusan Pengadilan

2306/Pdt.G/2025/PA.Smg

Nomor2306/Pdt.G/2025/PA.Smg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Smg
Panjang Dokumen281.747 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ditolak; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →