2306/Pdt.G/2025/PA.Smg
| Nomor | 2306/Pdt.G/2025/PA.Smg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Smg |
| Panjang Dokumen | 281.747 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ditolak; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →