HukumWaris
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor22/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen55.204 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan menolak permohanan Para Pemohon; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →