HukumWaris
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/MS.Sgi

Nomor22/Pdt.P/2026/MS.Sgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Sgi
Panjang Dokumen17.064 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2026/MS.Sgi dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Sigli untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh rupiah rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →