22/Pdt.P/2025/PA.Jmb
| Nomor | 22/Pdt.P/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 42.974 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Husni Salih alias M. Husni alias Hoesni Saleh bin M. Salih Jasin telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2021 karena sakit; Menyatakan Agustian bin Husni Salih alias M. Husni alias Hoesni Saleh telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 2021 karena sakit; Menyatakan Hernaty alias Hernati alias Tati Hernati binti Husin Saad telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2024 karena sakit; Menetapkan sah secara hukum: Hoestia…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →