22/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 22/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 44.839 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.MORTB, tanggal 29 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →