HukumWaris
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor22/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen44.839 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 36/Pdt.G/2025/PA.MORTB, tanggal 29 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →