HukumWaris
Putusan Pengadilan

2270/Pdt.G/2021/PA.Jbg

Nomor2270/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Jbg
Panjang Dokumen99.785 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Surat Pernyataan Hibah yang dibuat oleh Yaknah selaku pemberi Hibah, kepada H. Rodes , Samiaten , Niamah dan Sopiyah selaku penerima hibah, di Gedangan, tanggal 26 Februari 2006, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi tidak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →