HukumWaris
Putusan Pengadilan

2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg

Nomor2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Sbg
Panjang Dokumen336.945 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah: Biaya pembuatan pagar dan pintu gerbang rumah Tergugat di Kampung Mulyasari RT.002 RW.004 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, yaitu berupa uang senilai Rp220.545.000,00 (dua ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Biaya pemasangan Wallpaper rumah sebagaimana poin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →