2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg
| Nomor | 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sbg |
| Panjang Dokumen | 336.945 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah: Biaya pembuatan pagar dan pintu gerbang rumah Tergugat di Kampung Mulyasari RT.002 RW.004 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, yaitu berupa uang senilai Rp220.545.000,00 (dua ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Biaya pemasangan Wallpaper rumah sebagaimana poin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →