HukumWaris
Putusan Pengadilan

225/Pdt.G/2023/PA.Skh

Nomor225/Pdt.G/2023/PA.Skh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Skh
Panjang Dokumen51.226 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (WAHYU NURHARJANTO Bin SUPARMAN) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama (NINA IRAWATI Binti SUKINO). Menetapkan bahwa harta-harta berikut ini: ....... adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →