225/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 225/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skh |
| Panjang Dokumen | 51.226 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (WAHYU NURHARJANTO Bin SUPARMAN) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon bernama (NINA IRAWATI Binti SUKINO). Menetapkan bahwa harta-harta berikut ini: ....... adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →