HukumWaris
Putusan Pengadilan

224/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor224/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen612.676 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Hj. Rosmiah binti Ambo Tang yang meninggal dunia pada tanggal 24 Maret 2024 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris Hj. Rosmiah binti Ambo Tang sebagai berikut: Hj. Roslinda binti Ismin Akbar; Islamuddin bin H. Agus Salim; Arham Agus bin H. Agus Salim; Ashar Agus bin H. Agus Salim; Aldi Anggara bin H. Agus Salim; Rosmilda binti H. Agus Salim; Menetapkan harta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →