HukumWaris
Putusan Pengadilan

21/Pdt.P/2026/PA.Mgt

Nomor21/Pdt.P/2026/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen13.467 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 21/Pdt.P/2026/PA.Mgt dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →