21/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 21/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skh |
| Panjang Dokumen | 41.305 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Aminto bin Sampan ) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istrinya ( Tri Winingsih binti Yanto ); Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →