2193/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2193/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 129.385 karakter |
Amar Putusan
I. Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Para Tergugat ; II. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvantkelijke verklraard ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →