HukumWaris
Putusan Pengadilan

2193/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2193/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen129.385 karakter

Amar Putusan

I. Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Para Tergugat ; II. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvantkelijke verklraard ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →