HukumWaris
Putusan Pengadilan

214/Pdt.P/2024/PA.Rh

Nomor214/Pdt.P/2024/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen12.552 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 214/Pdt.P/2024/PA.Rh., dari Pemohon; 2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Raha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. MembebankanPemohonuntuk membayarbiaya perkara sejumlahRp135.000,00(seratus tiga puluh limaribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →