2147/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 2147/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 134.032 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 290.000-,00 (Dua ratus Sembilan Puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →