HukumWaris
Putusan Pengadilan

2147/Pdt.G/2023/PA.Mdn

Nomor2147/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen134.032 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 290.000-,00 (Dua ratus Sembilan Puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →