HukumWaris
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor20/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen79.684 karakter

Amar Putusan

MENGADILI i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 311./Pdt.G/2025/PA.Mdo.tanggal 4 Nopember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Ula 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pewaris Hamidun Taha bin Taha K. Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 14…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →