20/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 20/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 79.684 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 311./Pdt.G/2025/PA.Mdo.tanggal 4 Nopember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Ula 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pewaris Hamidun Taha bin Taha K. Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 14…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →