HukumWaris
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor20/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen43.883 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 194/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 6 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Safar 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard); 2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →