20/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 20/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 43.883 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 194/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 6 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Safar 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard); 2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →