HukumWaris
Putusan Pengadilan

20/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor20/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen34.263 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 101/Pdt.Bth/2023/PA.Skw tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriah; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →