20/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 20/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 34.263 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 101/Pdt.Bth/2023/PA.Skw tanggal 25 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1445 Hijriah; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →