HukumWaris
Putusan Pengadilan

208/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor208/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen50.834 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan dr. Heri Slamet Widodo bin Idris yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Oktober 2011 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum dr. Heri Slamet Widodo bin Idris adalah: Idris (ayah kandung); Mamik Sutarni (ibu kandung); Marwa, S.Kom binti Ahmad (isteri/janda); Agung Harya Lesmana bin Heri Slamet Widodo (anak laki-laki kandung); Menyatakan ayah kandung dari dr. Heri Slamet Widodo bin Idris yang bernama Idris telah meninggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →