205/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 205/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 136.348 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Haibar Daeng Maladja, S.H.I. bin Waris Daeng Maladja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitriana Kohongia,S.H. binti Sunardi Kohongia) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat rekonvensi yakni: Nafkah lampau/madhiyah selama 12 bulan sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →