HukumWaris
Putusan Pengadilan

205/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor205/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen136.348 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Haibar Daeng Maladja, S.H.I. bin Waris Daeng Maladja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitriana Kohongia,S.H. binti Sunardi Kohongia) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat rekonvensi yakni: Nafkah lampau/madhiyah selama 12 bulan sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →