HukumWaris
Putusan Pengadilan

204/Pdt.P/2022/PA.Brb

Nomor204/Pdt.P/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen12.698 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 204/Pdt.P/2022/PA.Brb dari Pemohon. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku Register Perkara. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →