1/Pdt.P/2026/PA.Blp
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 49.133 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hasna binti Giling yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2023, sebagai Pewaris; 3. Menetapkan Pemohon I (Mardi Ismail bin Ismail) dan Pemohon II (Marsaleh Ismail bin Ismail) sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Ismail bin Giling yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →